Advokat senior, Dr. Ali Yusran Gea (AY GEA), melalui siaran persnya pada Sabtu (14/12/2024), menilai bahwa pernyataan tersebut tidak hanya melukai perasaan advokat, tetapi juga dapat memicu keresahan di masyarakat hukum Indonesia.
Menurut Dr. Ali, advokat adalah penegak hukum yang menjalankan tugas secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab, tanpa membebani keuangan negara. Pernyataan Yusril dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang tidak menetapkan PERADI sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia.
"Fakta menunjukkan bahwa keberadaan banyak organisasi advokat justru memperkaya keilmuan hukum dan memberikan masyarakat pilihan untuk mendapatkan bantuan hukum," tegasnya.
Dr. Ali juga mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa keberadaan organisasi advokat lain tidak dapat dilarang karena merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Ia mengkritik Yusril karena membuat pernyataan yang dinilai tidak adil dan berpotensi melukai organisasi advokat lain. Dr. Ali meminta Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi untuk bersikap netral dan tidak memicu perpecahan di kalangan advokat.
“Sebagai pejabat negara, Yusril semestinya lebih bijak dan tidak membuat pernyataan yang meresahkan. Organisasi advokat lain juga memiliki hak konstitusional untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.
Dr. Ali berharap pernyataannya ini dapat menjadi pengingat penting bagi para pemangku kebijakan untuk menghormati peran advokat sebagai penegak hukum yang bekerja demi keadilan dan hak masyarakat. (Ril/Bn)
Posting Komentar
0Komentar