Bicaranews.com | MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 23 personel karena terbukti melakukan pelanggaran sepanjang 2024.
"Kasus ini rata-rata didominasi tidak masuk kerja dan penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto, Jumat (27/12/2024)
Bambang mengatakan personel yang dipecat di antaranya berasal dari Polrestbes Medan, Polres Serdang Bedagai, SPN Polda Sumut, Polres Simalungun, Polres Labuhanbatu.
"Sebagian personel yang di PTDH melakukan banding," ucapnya. (Ant/Bn)
Posting Komentar
0Komentar