Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Rutan Tarutung dalam memberikan layanan yang menjunjung tinggi prinsip HAM.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.HA-04.UM.04.01 Tahun 2024, yang menetapkan satuan kerja dengan pelayanan publik berbasis HAM. Penilaian meliputi upaya Rutan Tarutung dalam memenuhi hak-hak warga binaan, tamu, dan pengunjung secara adil tanpa diskriminasi.
Selain itu, inovasi pelayanan serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemasyarakatan menjadi aspek penting yang mendapat perhatian.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini. Ia menyebut penghargaan tersebut sebagai hasil kerja keras tim yang solid serta berbagai program inovatif yang terus mendorong pelayanan menjadi lebih baik.
“Penghargaan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menghadirkan layanan yang profesional dan menghormati hak asasi manusia. Semoga ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang,” ujarnya.
Prestasi ini menjadi pencapaian pertama Rutan Kelas IIB Tarutung dalam kategori P2HAM. Keberhasilan ini juga menegaskan komitmen mereka untuk menjadikan Rutan tidak hanya sebagai tempat pembinaan, tetapi juga sebagai lembaga yang melindungi dan menghormati hak asasi setiap individu.
Penghargaan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelayanan berbasis HAM adalah kunci menuju pemasyarakatan yang lebih humanis dan inklusif. (Ril/HN/Bn)
Posting Komentar
0Komentar