Ajukan Pencabutan Perda No.2/2015, Bobby Ingin Berikan Kepastian Hukum

Ajukan Pencabutan Perda No.2/2015, Bobby Ingin Berikan Kepastian Hukum

Hendri
By -
0



Pemkot Medan

Bicaranews.com | MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan Pemkot Medan ingin memberikan kepastian hukum dengan Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015.


"Guna memberikan kepastian hukum terhadap rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Kota Medan, maka Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, perlu dicabut," kata Bobby, Selasa (21/1/2025).


Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, lanjut dia, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan tersebut.


Orang nomor satu di Pemkot Medan ini selanjutnya berharap agar Ranperda Kota Medan mengenai Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 yang telah diajukan itu.


"Kami berharap Ranperda yang diajukan tersebut dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bobby.


Sebab, jelas dia, dalam pembentukan perda haruslah memperhatikan asas dan materi muatan Perda berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip NKRI.


"Keberadaan perda dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap Perda yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan nasional," papar Bobby.


Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen mengatakan, penyelengaraan penataan ruang di daerah dilakukan untuk memastikan terlaksananya perencanaan tata ruang secara terpadu dan menyeluruh.


"Terwujudnya tertib pemanfaatan ruang dan terselenggaranya pengendalian tata ruang di daerah, khususnya di Kota Medan," katanya. (Ant/Bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)