Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridha-Rani, Rion Arios, SH, MH, menyampaikan bahwa Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. Ikhwaluddin Simatupang, SH, M.Hum, bersama anggota tim telah berada di Jakarta untuk menghadapi persidangan. Gugatan ini telah terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025, berdasarkan panggilan sidang resmi dari MK.
“Kami sudah mempersiapkan ribuan berkas bukti untuk meyakinkan hakim agar permohonan pembatalan hasil Pilkada Kota Medan dapat diterima,” ujar Rion di Posko Pemenangan Ridha-Rani, Jalan Pemuda, Medan, Selasa (7/1/2024).
Dalam gugatannya, Tim Kuasa Hukum Ridha-Rani menyoroti sejumlah persoalan, termasuk dampak bencana banjir yang dinilai telah menghalangi sebagian masyarakat untuk memberikan hak pilihnya. Rion berharap agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dapat bertindak jujur dan profesional dalam mendukung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah terdampak.
“Bawaslu harus berpihak pada kepentingan hukum dan masyarakat, agar tujuan Pemilu yang adil dan demokratis dapat tercapai,” tegas Rion, yang juga menjabat Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan.
Sidang ini menjadi langkah awal dalam upaya Tim Ridha-Rani untuk membatalkan hasil Pilkada Kota Medan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak. Semua pihak kini menanti hasil pemeriksaan awal yang akan menentukan kelanjutan kasus ini di Mahkamah Konstitusi. (Ril/Bn)
Posting Komentar
0Komentar