Menurut keterangan Kasi Humas Polres Samosir, Bripka Vandu P. Marpaung, perdebatan antara korban dan pelaku dimulai sekitar pukul 22.00 WIB di warung tersebut. Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku mengambil sebilah pisau dari dapur warung, mengejar korban, dan menikamnya di bagian dada kiri.
Korban yang bersimbah darah sempat berlari ke rumah seorang saksi, AJS (38 tahun), untuk meminta pertolongan. Saksi kemudian menghubungi keluarga korban dan kepala desa, yang langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Palipi.
Polisi segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti, termasuk pisau sepanjang 30 cm yang digunakan pelaku. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut.
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk autopsi guna mendukung penyelidikan. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus ini.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kasi Humas Polres Samosir menegaskan bahwa kejadian ini dipicu oleh ketersinggungan yang berujung pada tindakan kekerasan. Kasus ini sedang ditangani Sat Reskrim Polres Samosir. (HLN/Humas Polres Samosir/Bn)
Posting Komentar
0Komentar