Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, menegaskan, aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang hanya boleh dilakukan di terminal resmi. “Kami ingin memastikan arus lalu lintas di kawasan ini lancar dan masyarakat merasa nyaman. Terminal Amplas sudah kami pastikan layak digunakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang,” ujar Agustinus, Selasa (14/1/2025).
Dishub Sumut dan Medan juga mengerahkan mobil derek untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan, serta memeriksa kelengkapan izin trayek, dokumen kendaraan, dan kondisi angkutan umum. Dalam operasi ini, Agustinus memberikan arahan kepada pengusaha bus, termasuk Bobbi dari PO Bus Paradep Ekspedisi, untuk tidak lagi mengizinkan aktivitas naik-turun penumpang di loket. “Kami minta kerja sama dari pengusaha bus untuk membantu edukasi masyarakat, agar arus lalu lintas tetap tertib dan lancar,” tambahnya.
Plt. Kadishub Kota Medan, Suriono, menyebutkan bahwa operasi ini adalah wujud kerja sama pemerintah dalam memberikan solusi nyata bagi masyarakat. “Kolaborasi ini mencerminkan semangat bersama untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” katanya.
Silalahi, perwakilan Satlantas Polrestabes Medan, juga mendukung penuh operasi ini. “Kami rutin melakukan patroli dan penindakan, baik tilang langsung maupun elektronik, untuk menjaga kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Kadishub Sumut Agustinus berharap, melalui penertiban ini, mampu mengembalikan budaya tertib berlalu lintas, mengurangi kemacetan, dan menjaga fungsi trotoar untuk pejalan kaki. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama. (Dedhu/Bn)
Posting Komentar
0Komentar