Kedua tersangka, PS (66) dan DT (37), yang juga warga Desa Sinabulan, diduga terlibat perkelahian dengan korban akibat sengketa tanah. Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, menjelaskan kronologi kejadian yang berujung pada meninggalnya korban.
Kronologi Kejadian
Tersangka PS memukul dada korban sebanyak tiga kali, dan DT tiba-tiba menyerang dari belakang, memiting leher korban hingga terjatuh ke tanah. DT terus menekan tubuh korban meskipun para saksi berusaha melerai. Setelah korban dalam kondisi lemah, ia kembali ke rumahnya, tetapi PS sempat mengikutinya.
Tidak lama kemudian, DT kembali membawa sebatang kayu dan menyuruh PS untuk "menghabisi" korban, namun dicegah oleh istri PS. Korban kemudian meminta bantuan ke rumah saksi SS dan mengeluhkan sesak napas. Ia sempat mendapatkan pertolongan dari bidan desa, tetapi kondisinya semakin memburuk.
Dalam perjalanan ke RSUD Dr. Hadrianus Sinaga, korban lebih dulu mendatangi Polres Samosir, namun diarahkan untuk segera berobat karena kondisinya lemah. Sayangnya, korban meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Penyidikan dan Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu seukuran bola kaki, sebatang kayu sepanjang satu meter lebih, pecahan botol kaca, dan pakaian korban saat kejadian. Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e subsider Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk memastikan penyebab kematian korban. “Kami terus mendalami kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar AKP Edward Sidauruk. (HLN/Humas Polres Samosir/Bn)
Posting Komentar
0Komentar