Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Samosir Diamankan Polisi

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Samosir Diamankan Polisi

Hendri
By -
0



Polres Samosir

Bicaranews.com | SAMOSIR - Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan dua tersangka terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang petani berinisial AS (49), warga Huta Godang, Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan. Insiden tragis ini terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.  


Kedua tersangka, PS (66) dan DT (37), yang juga warga Desa Sinabulan, diduga terlibat perkelahian dengan korban akibat sengketa tanah. Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, menjelaskan kronologi kejadian yang berujung pada meninggalnya korban.  


Kronologi Kejadian  


Polres Samosir


Keributan bermula ketika tersangka PS mendatangi rumah seorang saksi, SS, dan terlibat adu mulut soal tanah. Korban AS yang mendengar keributan itu datang dan terlibat cekcok dengan PS. Keributan semakin memanas ketika korban melempar botol kaca ke tembok rumah saksi.  


Tersangka PS memukul dada korban sebanyak tiga kali, dan DT tiba-tiba menyerang dari belakang, memiting leher korban hingga terjatuh ke tanah. DT terus menekan tubuh korban meskipun para saksi berusaha melerai. Setelah korban dalam kondisi lemah, ia kembali ke rumahnya, tetapi PS sempat mengikutinya.  


Tidak lama kemudian, DT kembali membawa sebatang kayu dan menyuruh PS untuk "menghabisi" korban, namun dicegah oleh istri PS. Korban kemudian meminta bantuan ke rumah saksi SS dan mengeluhkan sesak napas. Ia sempat mendapatkan pertolongan dari bidan desa, tetapi kondisinya semakin memburuk.  


Polres Samosir

Dalam perjalanan ke RSUD Dr. Hadrianus Sinaga, korban lebih dulu mendatangi Polres Samosir, namun diarahkan untuk segera berobat karena kondisinya lemah. Sayangnya, korban meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.


Penyidikan dan Barang Bukti  


Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu seukuran bola kaki, sebatang kayu sepanjang satu meter lebih, pecahan botol kaca, dan pakaian korban saat kejadian. Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e subsider Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.  


Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk memastikan penyebab kematian korban. “Kami terus mendalami kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar AKP Edward Sidauruk. (HLN/Humas Polres Samosir/Bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)