Selain itu, ada 10 perangkat daerah lainnya yang baru menyampaikan usulan secara lisan. Kabag Hukum Pemkab Toba, Lukman Siagian, meminta agar mereka segera melengkapi usulan tersebut secara tertulis.
"Kami harapkan 10 perangkat daerah ini segera menyerahkan draft usulannya secara tertulis," kata Lukman usai rapat.
Propemperkada yang telah diajukan nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati sebagai dasar untuk menyusun peraturan kepala daerah (Perkada). Perkada tersebut kemudian akan diundangkan pada tahun 2025.
Salah satu usulan yang menarik berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), yaitu tentang Petunjuk Teknis Bangunan Gedung. Jika usulan ini disetujui menjadi Perkada, pelaksanaan tata ruang di Kabupaten Toba wajib dilakukan oleh sumber daya manusia (SDM) yang memiliki sertifikasi sesuai kualifikasi. "SDM dengan kualifikasi tersebut sudah tersedia," tambah Lukman. (Naomi/MC Toba/Bn)
Posting Komentar
0Komentar