Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Guru di Kabupaten Langkat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Guru di Kabupaten Langkat

Hendri
By -
0



Kejati Sumut

Bicaranews.com | MEDAN - Tim Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 dari Dirkrimsus Polda Sumut, Senin (13/1/2025) di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.


Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Adre W Ginting, SH, MH dalam siaran persnya menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Lima tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, kemudian A, Dr. HSA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1  Februari 2025," tandasnya.


Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan marathon untuk mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pegadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan. (Ril/Bn) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)