Keluarga Doris Fenita Marpaung Tanggapi Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Negeri Medan

Keluarga Doris Fenita Marpaung Tanggapi Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Negeri Medan

Hendri
By -
0



Pengadilan Negeri Medan

Bicaranews.com | MEDAN - Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan "Sahabat Erika Siringoringo" di depan Kantor Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/01/2025), menuai perhatian publik. Aksi tersebut diduga bertujuan untuk memengaruhi proses hukum terhadap Doris Fenita Marpaung, namun mendapatkan tanggapan tegas dari pihak keluarga Doris.  


Meski pengadilan telah memberikan dua kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, pengacara Erika Siringoringo, berinisial DR Sidjabat, justru melanggar aturan dengan menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak pantas. Ia bahkan menuduh kepolisian dan pengadilan "sesat dan bobrok". Ucapan tersebut dinilai tidak hanya merendahkan institusi hukum tetapi juga melanggar norma hukum yang berlaku.  


Dalam orasinya, DR Sidjabat menyebut bahwa Doris Fenita Marpaung dilindungi oleh seorang oknum jenderal. Tudingan ini langsung ditanggapi oleh keluarga Doris. "Kalau memang ada bukti, tunjukkan. Jangan asal bicara tanpa dasar. Ini sudah mencemarkan nama baik," ujar salah satu anggota keluarga Doris dengan nada tegas.  


Keluarga Doris menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kedua belah pihak, baik Erika Siringoringo maupun Doris Fenita Marpaung, telah melaporkan satu sama lain, dan semua laporan tersebut diproses oleh aparat hukum dengan adil.  


"Kami percaya bahwa kepolisian dan pengadilan telah menjalankan tugas mereka dengan profesional. Semua keputusan, termasuk penahanan atau tidak, sudah berdasarkan hukum yang berlaku, bukan atas dasar tekanan atau intervensi," tambahnya.  


Pengadilan Negeri Medan

Pihak keluarga Doris juga menyesalkan sikap DR Sidjabat yang dianggap tidak mencerminkan profesionalisme sebagai pengacara. Mereka menilai, orasi dengan menghina pengadilan dan kepolisian adalah tindakan yang tidak pantas.  


"Seorang pengacara seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi hukum. Apa yang dilakukan DR Sidjabat ini justru melanggar Pasal 207 dan 218 KUHP. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan serupa," ungkap keluarga Doris.  


Diketahui, Erika Siringoringo dan rekannya, Nur Intan br Nababan, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan berdasarkan dua alat bukti, termasuk keterangan saksi dan visum. Namun, aksi unjuk rasa ini seolah menolak putusan hukum yang telah melalui proses panjang.  


"Kami mendukung penuh Pengadilan Negeri Medan untuk mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang mencoba menghalangi keadilan atau menghina institusi hukum. Hukum harus ditegakkan demi kebaikan bersama," tutup pihak keluarga Doris. (Rizki/Bn) 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)