KPU Bantah Dalil Edy-Hasan Soal Banjir dan TSM di Pilkada Sumut

KPU Bantah Dalil Edy-Hasan Soal Banjir dan TSM di Pilkada Sumut

Hendri
By -
0



KPU

Bicaranews.com | JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara membantah dalil Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengenai peristiwa banjir yang diduga berkorelasi dengan rendahnya partisipasi pemilih serta dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Sumut 2024.


"Termohon (KPU Provinsi Sumut) dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil permohonan pemohon," kata kuasa hukum KPU Provinsi Sumut Unoto Dwi Yulianto dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/1/2025) 


Unoto menjelaskan bahwa peristiwa banjir yang terjadi di lima kabupaten/kota di Sumut pada saat hari-H pemungutan suara, 27 November 2024, telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan di tempat pemungutan suara (TPS) yang terdampak.


"Ada 108 TPS yang dilakukan pemungutan suara susulan dan delapan TPS yang dilakukan pemungutan suara lanjutan," ucapnya.


Tindak lanjut tersebut, imbuh dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur teknis pemungutan suara akibat bencana alam atau gangguan lainnya.


Menurut KPU Provinsi Sumut, pasangan Edy-Hasan tidak menyampaikan keberatan terhadap pemungutan suara, tetapi hanya meminta klarifikasi informasi terkait dengan kelanjutan pemungutan suara.


Di samping itu, KPU Provinsi Sumut menyebut partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 tidak rendah, sebagaimana yang didalilkan Edy-Hasan dalam gugatannya.


Unoto menyebut partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 mencapai 68 persen.


Lebih lanjut KPU Provinsi Sumut menilai dalil Edy-Hasan mengenai pelanggaran TSM di sejumlah TPS merupakan argumentasi yang tidak benar.


KPU Provinsi Sumut juga mengaku tidak mendapatkan laporan dari bawaslu terkait dugaan intimidasi untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya.


Atas dasar itu, KPU Provinsi Sumut meminta Mahkamah menolak permohonan Edy-Hasan untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024.


Sebelumnya, dalam sidang perdana, Senin (13/1/2025), Edy-Hasan mendalilkan rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir di sejumlah kabupaten/kota di Sumut, seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.


Edy-Hasan menilai upaya KPU Provinsi Sumut belum maksimal dalam menghadapi kondisi force majeure seperti banjir tersebut. Pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) dinilai masih belum dapat mendongkrak partisipasi pemilih.


"Seharusnya KPU lebih cerdas dalam melaksanakan PSS dan PSL. Mengapa tidak memberlakukan misalnya TPS keliling bagi masyarakat yang tak dapat dijangkau oleh TPS?" kata kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto.


Di samping itu, Edy-Hasan menuding terdapat orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan penjabat kepala daerah, ASN, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilihan dalam Pilkada Sumut.


Atas dasar dalil tersebut, Edy-Hasan, di antaranya meminta MK membatalkan hasil Pilkada Sumut 2024, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Bobby-Surya, atau memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di kabupaten/kota yang terdampak banjir. (Ant/Bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)