Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Divonis Dua Tahun Penjara

Mantan Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede Divonis Dua Tahun Penjara

Hendri
By -
0



Mantan Kadis BMBK

Bicaranews.com | MEDAN - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) Bambang Pardede (59), divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek jalan.


“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Pardede dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (17/1/2025).


Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Bambang untuk membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.


Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menghukum terdakwa Bambang dengan pidana tambahan uang pengganti atas kerugian negara tersebut.


Sebab, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Bambang Pardede selaku pengguna anggaran mengakibatkan terjadinya korupsi.


Namun, terdakwa Bambang tidak ikut serta menikmati uang korupsi yang menjadi kerugian keuangan negara tersebut.


Sedangkan terdakwa Rico Menanti Sianipar (52), selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dan Akbar Jainuddin Tanjung (32), merupakan Direktur PT Eratama Putra Prakarsa selaku rekanan, masing-masing divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.


Untuk terdakwa Akbar, dihukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider satu tahun penjara.


Hakim meyakini ketiga terdakwa terbukti korupsi proyek peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, Sumatera Utara tahun anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.931,579,048 atau Rp 4,93 miliar.


“Ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider,” jelas dia.


Menurut hakim perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.


“Sedangkan hal meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang serta mengakui perbuatannya,” ujarnya.


Setelah mendengarkan putusan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha memberikan waktu tujuh hari kepada ketiga terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.


Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Putri Marlina Sari, yang sebelumnya menuntut terdakwa Bambang dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.


Sedangkan terdakwa Rico Menanti Sianipar dan Akbar Jainuddin Tanjung, masing-masing dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.


“Untuk terdakwa Akbar dibebankan dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider dua tahun penjara,” ujar Putri Marlina Sari. (Ant/Bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)