Melalui kuasa hukumnya, Rustam Hamonangan Tambunan, SH, Candra mengklaim PT Sequislife gagal memenuhi kewajibannya membayar biaya klaim rumah sakit hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, statusnya sebagai nasabah diduga dihentikan tanpa pemberitahuan.
Rustam menjelaskan, masalah ini bermula ketika kliennya, yang menggunakan asuransi dengan fitur cashless untuk pengobatan baik di dalam maupun luar negeri, mendapati klaimnya mulai ditolak setelah tiga bulan. PT Sequislife kemudian meminta pengajuan klaim dilakukan dengan sistem reimburse.
“Awalnya, klien saya menggunakan fasilitas cashless tanpa masalah. Namun, setelah tiga bulan, pihak rumah sakit meminta sistem reimburs karena alasan investigasi pihak asuransi. Mereka menyebut klien saya memiliki riwayat penyakit sejak 2015, yang sebenarnya tidak relevan dengan penyakit yang sedang dialami saat ini,” ujar Rustam.
Ia juga menyoroti penghentian status kliennya sebagai nasabah tanpa pemberitahuan. Menurutnya, aplikasi asuransi milik klien tiba-tiba tidak dapat diakses, dan klien hanya mengetahui bahwa statusnya telah dihentikan saat mencoba menggunakan aplikasi tersebut.
Rustam berharap mediasi dengan PT Sequislife, yang telah memasuki tahap ketiga di PN Medan, dapat menghasilkan solusi damai. “Kami telah mengajukan proposal perdamaian demi kebaikan kedua belah pihak,” ungkapnya.
Rustam menegaskan, PT Sequislife perlu bertanggung jawab atas kerugian material dan immaterial yang dialami kliennya. “Klien saya adalah nasabah yang taat membayar premi hingga Agustus 2024, tetapi malah diberhentikan tanpa alasan jelas. Ini sangat merugikan,” tambahnya.
Saat ini, kasus ini masih dalam proses mediasi. Rustam berharap PT Sequislife dapat memberikan penjelasan yang memuaskan dan menyelesaikan permasalahan ini secara adil. (T/Bn)
Posting Komentar
0Komentar