Kepala Polsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman yang memimpin langsung penggerebekan mengatakan, kedua orang tersebut merupakan penjual obat-obatan terlarang yang saat ini masih menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut."Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Usep.
Ia menuturkan, penggerebekan tempat itu berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan yang disalahgunakan untuk mendapatkan efek memabukkan oleh sejumlah kalangan orang.
Adanya laporan itu, kata dia, pihaknya langsung menindaklanjutinya dan melakukan penggerebekan di dua tempat berbeda yang disinyalir menjadi tempat penjualan obat-obatan yang dilarang dijual bebas ke masyarakat.
"Penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi terkait maraknya peredaran obat terlarang di kawasan tersebut," ujarnya.
Ia menyebutkan penggerebekan pertama dilakukan di Kampung Cikarokrok, Desa Sukasenang dengan penjual inisial HS (36) berikut barang bukti yang diamankan ratusan butir obat merek Doble Y warna putih dan Hexymer warna kuning, kemudian uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.350.000.
Penggerebekan kedua dilakukan di Kampung/Desa Cipicung dengan penjual inisial AP (25) warga Kampung Sampora, Desa Margahayu, Kecamatan Banyuresmi berikut barang bukti yang diamankan ratusan butir pil Hexymer, dan Tramadol kemudian uang tunai hasil penjualan Rp 782.000.
Kapolsek menyampaikan operasi pemberantasan peredaran obat terlarang itu akan terus dikembangkan dan dipastikan tidak ada lagi yang menjualnya untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
"Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba," katanya. (Ant/Bn)
Posting Komentar
0Komentar