Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut."
Ditemukan dugaan obat keras terlarang seperti tramadol, eximer, dan beberapa lainnya dalam jumlah yang cukup besar," kata Aldi di Bandung, Sabtu (18/1/2025)
Dari hasil penggeledahan, Aldi menyebut pihaknya menyita 32 dus obat keras terlarang dengan total 1.923.900 butir. Barang bukti tersebut terdiri tramadol sebanyak 297.400 butir, trihexyphenidyl142.500 butir dextrometropan 1.079.000 butir, eximer 393.000 butir dan dobel y 12.000 butir
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan ribu butir obat yang dikemas dalam beberapa dus besar," ucapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang berinisial Z dan A. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan untuk menentukan peran masing-masing.
"Dua orang ini sedang kami dalami perannya. Sementara itu, inisial A yang diduga pemilik obat-obatan ini sedang kami buru," ujar dia.
Lebih lanjut, Aldi mengatakan menurut keterangan pemilik rumah, tempat tersebut telah disewa para pelaku sejak November 2024 sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum diedarkan ke berbagai wilayah.
"Warga sekitar mulai curiga karena sering melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang akhirnya melaporkan kepada pihak berwajib," imbuh Aldi. (Ant/Bn)
Posting Komentar
0Komentar