"Tujuan dihentikan penambangan emas ini karena tidak memiliki izin dengan menggunakan mesin 'dompeng', tempat saringan dan lainnya," ujar Kepala Polres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi, Sabtu (18/1/2025)
Arie mengatakan kegiatan tambang emas ilegal tersebut dapat berbahaya, baik dari segi keselamatan warga, maupun dampaknya terhadap lingkungan setempat.
Lebih lanjut, dia mengatakan, penertiban yang dilakukan pada Jumat (17/1/2025) bersama TNI dan pemerintah setempat untuk menertibkan tambang emas ilegal tersebut.
"Dalam penertiban itu ditemukan alat bukti seperti 'dompeng', tempat saringan dan lainnya serta tempat penambang ilegal dibongkar oleh personel gabungan tersebut," ucapnya.
"Dalam aktivitas ilegal itu tidak orang ada diamankan, karena tidak ditemukan di lokasi. Hanya saja, kami melakukan pembakaran tempat dan menyita saringan dan lainnya," ujarnya.
Ke depan, kata Kapolres, pihaknya terus memantau areal tambang emas ilegal tersebut, dan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, juga mencemari lingkungan.
Sebelumnya, Polres Mandailing Natal juga menertibkan tambang tersebut pada Rabu (4/12/2024), dengan luas area tiga hektare dan juga ditemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian di antaranya 30 mesin 'dompeng', 15 alat penyaring emas, tenda pekerja dan jerigen berisi solar yang di diduga digunakan untuk operasional tambang tersebut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama untuk kompak dalam penutupan penambangan emas ilegal itu," imbau Arie.
Ke depan, ia mengatakan lahan itu akan dijadikan penanaman jagung sebagai mendukung program ketahanan pangan dan mensejahterakan masyarakat setempat. (Ant/Bn)
Posting Komentar
0Komentar