Sebanyak 49 personel Polres Samosir dikerahkan untuk mengawal proses ini. Tim keamanan dibagi menjadi beberapa unit, termasuk tim negosiasi yang dipimpin oleh Kasat Binmas AKP Hasudungan Rajagukguk, serta tim pengamanan yang bertugas menjaga panitera, petugas BPN, alat berat, pemohon, termohon, dan objek eksekusi.
Eksekusi ini didasarkan pada permintaan pengamanan dari Ketua Pengadilan Negeri Balige. Prosesnya diawali dengan pembacaan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Balige oleh Panitera Riswan Harahap, S.H. Surat tersebut memerintahkan pembongkaran bangunan, pengosongan tanah, dan penyerahan lahan kepada pemohon eksekusi, HS, yang sah berdasarkan sertifikat hak milik (SHM).
Tanah yang menjadi objek sengketa seluas 2.676 meter persegi terletak di Jalan Raya Pangururan-Simanindo. Sebelum dilakukan pembongkaran menggunakan alat berat, bangunan dipastikan sudah kosong tanpa barang atau penghuni. Proses eksekusi selesai sekitar pukul 11.30 WIB, dan objek tersebut resmi diserahkan kepada pemohon untuk dikelola.
Kepala Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, pemohon eksekusi HS, termohon WS, serta keluarga kedua belah pihak turut hadir dalam proses ini. AKP Tito Juardi menekankan kepada seluruh personel untuk melaksanakan tugas dengan pendekatan humanis dan menjaga keamanan sepanjang kegiatan berlangsung.
Bripka Vandu P. Marpaung, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, mengapresiasi kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah desa. “Terima kasih kepada semua pihak yang mematuhi norma hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan, sehingga eksekusi ini berjalan aman dan lancar,” ujarnya. (Ril/Humas Polres Samosir/Bn)
Posting Komentar
0Komentar