Korban, MDRS (20), seorang karyawan swasta asal Desa Siallagan Pindaraya, melaporkan kasus ini pada hari yang sama dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT. Kasus ini juga didukung oleh dua saksi, AS dan JCM.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, menyebut tersangka JR (27), warga Desa Ambarita, Simanindo, diduga memukul korban sebanyak dua kali di bagian kepala, meninju bibir kiri, mencekik leher, dan memukul telinga korban. "Korban mengalami bengkak di rahang kiri, kesulitan membuka mulut, rasa sakit di telinga, serta pembengkakan di kepala bagian belakang," ujar Edward pada Rabu, 8 Januari 2025.
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Samosir langsung menangkap JR di tempat kerjanya pada Selasa, 7 Januari 2025. Barang bukti berupa dua unit jetski, pakaian, dan aksesoris milik korban dan tersangka turut diamankan.
Edward menjelaskan, dugaan motif penganiayaan terkait masalah ekonomi. Korban juga telah menjalani visum untuk mendukung proses penyidikan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena terjadi di Danau Toba, destinasi wisata yang menjadi ikon pariwisata Indonesia. Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. Saat ini, penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. (Ril/Humas Polres Samosir/Bn)
Posting Komentar
0Komentar