Kombes Pol Bambang menegaskan bahwa penyidik Polres Toba telah bekerja profesional sesuai aturan dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir, menjelaskan penyidik telah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menangkap tiga tersangka, yakni Marianty Siahaan, Winda Situmeang, dan Jasa W. Sibarani. Saat ini, polisi masih memburu tersangka lainnya, Daniel Napitupulu, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penyidik juga sedang mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki keterlibatan pihak lain, termasuk Hasudungan Napitupulu dan beberapa orang lainnya,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu David, menyatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan korban, Sofian Sitorus, dan rutin memberikan pembaruan mengenai perkembangan kasus. “Tidak benar jika dikatakan tidak ada informasi yang diberikan kepada korban. Kami selalu menyampaikan perkembangan kasus ini,” ujarnya.
Kombes Pol Bambang memastikan, Propam Polda Sumut terus mengawasi jalannya penyidikan untuk memastikan semua proses sesuai aturan hukum. Ia juga menegaskan akan menindaklanjuti laporan atau aduan secara transparan dan objektif.
Bambang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. “Kami mengajak semua pihak untuk bersabar dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.
Kasus ini masih dalam penanganan Polres Toba, dan penyidikan terus dikembangkan untuk memastikan keadilan bagi korban. (Ril/Naomi/Humas Polres Toba/Bn)
Posting Komentar
0Komentar