Polsek Indrapura Lanjutkan Proses Hukum Terhadap Pelaku Peracun Ternak Lembu Milik Warga Batutohap

Polsek Indrapura Lanjutkan Proses Hukum Terhadap Pelaku Peracun Ternak Lembu Milik Warga Batutohap

Hendri
By -
0



Polres Batu Bara
Pelaku Efendi Yang Menaruh Umpan Pisang Berisi Racun Masih di Proses Hukum Polsek Indrapura

Bicaranews.com | BATUBARA - Sampai saat ini Polsek Indrapura Polres Batubara Polda Sumut, masih tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku yang dengan sengaja memberikan umpan pisang berisi racun, yang mengakibatkan ternak Lembu milik Warga Dusun Batutohap mati mendadak, yang terjadi di kebun sawit PT Sumber Sawit Makmur Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (18/12/2024) sekira Pukul 14.40 Wib.


Ya benar, "proses hukum terhadap pelaku Efendi (52) Warga Tanjung Kasau masih tetap kita tangani, " ujar Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Iptu M. Siregar kepada wartawan via WA Selasa (7/1/2025).


Hanya saja korban Gethmar Sitohang (46) Warga Dusun Batutohap bingung untuk melanjutkan kasus ini hingga sampai ke persidangan, karena tidak memiliki uang. Ditambah lagi warga pasti tidak terima apabila kasus ini berdamai dan bisa saja digantikan 3 atau 4 ekor oleh pelaku," ucap Kanit Reskrim lewat telepon.


Polres Batubara
Umpan Pisang Milik Pelaku Yang Tertangkap Basah Oleh Saksi Warga Batutohap

Saat disinggung apakah ada teman atau rekan pelaku yang bekerja sama dengan orang lain, dengan perbuatan yang sama. Kanit Reskrim menjelaskan," dari pengakuan pelaku," ia hanya seorang diri.


Namun, kita masih tetap melakukan pengembangan kasus bila ada tambahan. Terkait adanya umpan pisang yang berisi racun di dalam perut Lembu.


Dari pengakuan tukang potong hewan, memang ada ditemukan pisang dari dalam perut Lembu tersebut. Sehingga kita menetapkan pelaku masih seorang diri," kata Iptu M. Siregar. (Bn)


Pewarta : H. Simare-mare 



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)