Miniatur Ka'bah di Desa Gohor Lama yang di Bongkar PT LNK Menggunakan Alat Berat |
Kita ketahui bahwa, bangunan miniatur Ka'bah tersebut bersumber dari anggaran wakaf/infak umat/masyarakat.
Adapun tujuan pembangunan miniatur Ka'bah untuk mendukung visi-misi Bupati Langkat tentang Kabupaen Langkat yang relijius dan mengedukasi pendidikan agama terhadap generasi Islam untuk belajar manasik haji/umroh," ucap Sudarman, S.Pd Kepala Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu, kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Hal ini sangat kita sesalkan, sebab bangunan miniatur Ka'bah sudah terealisasi 35 persen dan tiba-tiba datang pihak perkebunan PT LNK membawa alat berat mini ekskavator sambil menunjukan surat perintah pembongkaran dari Direksi PT LNK tanggal 20 Desember 2024.
Atas perbuatan PT LNK yang telah membongkar bangunan miniatur Ka'bah telah melukai perasaan umat Islam di desa Gohor Lama ini," tegasnya Sudarman.
Terkait hal di atas, Mas'ud, SH, MH selaku Pengacara pihak yang merasa dirugikan saat di hubungi wartawan via WA menyebutkan," sudah mendapat kabar peristiwa pembongkaran bangunan miniatur Ka'bah di halaman Mesjid Al-Ilhaam.
Sebelumnya, Miniatur Ka'bah 30 Persen Sudah Dikerjakan Oleh Masyarakat Desa Gohor Lama |
Perbuatan itu sangat mencederai perasaan umat, kita mengetahui sejarah PT Langkat Nusantara Kepong (PT LNK) merupakan Perkebunan perusahaan milik Malaysia yang menjalin Kerjasama dengan PTPN II.
Menurutnya, kerja sama ini dinilai tidak memberi kontribusi positif bagi masyarakat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, terkhusus masyarakat Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu. Namun, kami akan berkordinasi dengan kepala desa apakah hal ini akan dibawa ke ranah hukum atau tidak," cetusnya.
Akibatnya, Jum'at pagi puluhan warga atas nama jamaah mesjid Al-Ilhaam Desa Gohor Lama berunjuk rasa menyampaikan aspirasi nya di Kantor Desa. Salah seorang perwakilan warga bernama Wahyudi mengatakan tidak terima akan pembongkaran bangunan miniatur Ka'bah. Dan termasuk pemutusan jalan di dusun III Pondok Baru Desa Gohor Lama yang dilakukan pihak manajemen Perusahaan PT LNK.
Mereka sudah sangat merajalela dan melukai hati masyarakat dan meminta kepada Pemerintah untuk tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan pihak PT LNK yang merupakan perusahaan milik negara Malaysia.
Badan Kenajiran Mesjid Al-Ilhaam Desa Gohor Lama, Amsari mengaku benar pada bulan November 2024 lalu atas dasar musyawarah, kami membangun Miniatur Ka'bah di halaman Mesjid Al-Ilhaam, namun pada pertengahan bulan Desember 2024 ada surat dari Direksi PT LNK untuk tidak melanjutkan bangunan tersebut dan bangunan harus di bongkar.
Kami dari BKM tidak dapat berbuat apa-apa dan hanya menjalankan perintah pimpinan, sebab status saya saat ini masih karyawan PT. LNK sebagai petugas agama dan pengurus mesjid Al-Ilhaam," ucapnya. (Mas/Bn)
Pewarta : H. Simare-mare
Posting Komentar
0Komentar