"Pelaksanaan pekerjaan baru dimulai pada Agustus, meskipun kontrak menyebut pengerjaan dimulai 19 Juli hingga 14 Desember," ujar John Ferry Hutagaol, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdikpora Kabupaten Toba, Selasa (14/1/2025).
Karena pekerjaan tidak selesai hingga akhir masa kontrak, dilakukan adendum hingga 28 Desember 2024. Namun, proyek tetap belum rampung, sehingga masa pengerjaan diperpanjang 30 hari kalender berdasarkan Perpres 12 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Ketentuan perpanjangan ini juga disertai denda sebesar 1/1000 x pagu anggaran x hari keterlambatan.
"Berdasarkan jumlah pagu dan tambahan waktu, penyedia jasa dikenakan denda sekitar Rp 2 juta per hari selama 30 hari perpanjangan hingga 28 Januari 2025," jelas Ferry.
Meski demikian, Ferry optimistis pekerjaan rehabilitasi dapat diselesaikan sesuai dengan masa perpanjangan yang telah diberikan. "Melihat progres saat ini, kami yakin pengerjaan dapat selesai dalam 30 hari tambahan ini," ujarnya. (Ril/Naomi/MC Toba/Bn)
Posting Komentar
0Komentar