Acara pembukaan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui teleconference, sekaligus menandai dimulainya proses skrining penyalahgunaan narkoba (NAPZA) di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di Indonesia.
Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bertujuan untuk memberikan penanganan kepada warga binaan yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Melalui program ini, warga binaan diharapkan dapat menjalani pemulihan dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah masa hukuman berakhir.
Program ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendukung pemulihan warga binaan, membantu mereka keluar dari jerat narkoba, dan mendorong reintegrasi sosial yang positif. (Ril/Humas Rutan Humbahas/Bn)
Posting Komentar
0Komentar