Tersangka SA Ditahan di Mapolres Langkat |
Dari pelaku berinisial SA (29) Warga Kelurahan Paluh Manis, Kecamatan Gebang. Satres Narkoba mengamankan sabu sebagai barang bukti," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra, S.H., M.H, kepada wartawan melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, Selasa (7/1/2025).
Bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa, ada aktifitas seseorang yang mencurigakan. Sehingga Opsnal Unit 1 langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang di maksud.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati tersangka SA sedang mengendarai sepeda motor sekira Pukul 16.30 Wib. Tim Ops I langsung mengamankan pelaku, namun mencoba membuang sebuah kotak yang dibalut dengan lakban cokelat, menggunakan tangan kanannya. Namun, aksinya berhasil digagalkan oleh petugas," kata Kasi Humas.
Barang Bukti Ditahan di Mapolres Langkat |
Setelah diperiksa, ternyata di dalam kotak tersebut berisi satu di bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 95,66 gram.
"Penangkapan ini merupakan keseriusan Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Pihaknya mengimbau masyarakat, agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba," sebutnya lagi.
"Saat ini SA masih ditahan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kami akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari pengaruh narkotika," tandasnya. (Hum/Bn)
Pewarta : H. Simare-mare
Posting Komentar
0Komentar