Dalam kesempatan tersebut, Godfried menyampaikan tujuh program penanggulangan kemiskinan yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Program-program tersebut meliputi:
1. Bantuan Pangan
2. Bantuan Kesehatan
3. Bantuan Pendidikan
4. Bantuan Pelatihan Keterampilan
5. Bantuan Modal Usaha
6. Bantuan Perlindungan Rasa Aman
7. Program Bedah Rumah
Godfried mengatakan, semua program tersebut ditujukan untuk warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kemiskinan Struktural (DTKS). "Bantuan ini bisa dinikmati oleh warga yang memenuhi syarat dan telah diusulkan melalui musyawarah kelurahan oleh kepala lingkungan dan lurah untuk diteruskan ke Dinas Sosial," jelasnya.
Kemudahan Akses Layanan Publik
Selain membahas program penanggulangan kemiskinan, Godfried juga membahas tentang kemudahan akses layanan kesehatan dan administrasi kependudukan (adminduk). Ia menjelaskan, warga kini dapat berobat hanya dengan menggunakan KTP, bahkan layanan ini berlaku di seluruh Indonesia.
"Pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan KTP juga sudah semakin mudah. Sekarang bisa cetak sendiri secara online tanpa biaya. Semua layanan ini gratis," tambahnya.
Solusi Pajak dan Program Bantuan Pendidikan
Godfried juga mengingatkan warga tentang kesempatan mendapatkan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga kurang mampu. "Pengajuan pengurangan PBB dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan Dispenda, dan batas akhir pengajuan adalah 31 Mei 2025," katanya.
Ia juga menjawab keluhan warga mengenai hilangnya bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat anak mereka melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Perwakilan Dinas Sosial yang hadir menyarankan agar warga melapor ke pihak sekolah untuk mendaftarkan anak kembali ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ajakan untuk Manfaatkan Hak
Di akhir acara, Godfried mendorong warga untuk memanfaatkan hak-hak mereka sebagai penerima program pemerintah dengan memastikan data kependudukan mereka terdaftar di DTKS. "Program ini ada untuk membantu warga. Pastikan data adminduk lengkap dan gunakan hak Anda untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga," pungkasnya. (HLN/Bn)
Posting Komentar
0Komentar