Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan, Godfried Beberkan Tujuh Program Utama

Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan, Godfried Beberkan Tujuh Program Utama

Hendri
By -
0



Anggota DPRD Medan
Anggota DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis, MM Disaat Menyampaikan Kata Sambutan, dan Didampingi Camat Medan Kota H DR Raja Ian Andos Lubis, S.STP, M.AP, yang Diwakili Sekretaris Camat Medan Kota (Sekcam) Endang Wastiani, Lurah Sudirejo II Hasundungan Irwanto Malau, SH, dan Perwakilan Dari Dinas Sosial Kota Medan, Disaat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2015 di Jalan Saudara Ujung Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Minggu (19/1/2025) 

Bicaranews.com | MEDAN - Anggota DPRD Medan, Drs. Godfried Effendi Lubis, MM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada Minggu (19/1/2025). Acara yang berlangsung di Jalan Saudara Ujung, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, dihadiri ratusan warga yang antusias mendengarkan pemaparan mengenai program-program pemerintah untuk mengurangi kemiskinan.  


Dalam kesempatan tersebut, Godfried menyampaikan tujuh program penanggulangan kemiskinan yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Program-program tersebut meliputi:  


1. Bantuan Pangan  

2. Bantuan Kesehatan

3. Bantuan Pendidikan 

4. Bantuan Pelatihan Keterampilan  

5. Bantuan Modal Usaha 

6. Bantuan Perlindungan Rasa Aman

7. Program Bedah Rumah


Godfried mengatakan, semua program tersebut ditujukan untuk warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kemiskinan Struktural (DTKS). "Bantuan ini bisa dinikmati oleh warga yang memenuhi syarat dan telah diusulkan melalui musyawarah kelurahan oleh kepala lingkungan dan lurah untuk diteruskan ke Dinas Sosial," jelasnya.  


Kemudahan Akses Layanan Publik


Selain membahas program penanggulangan kemiskinan, Godfried juga membahas tentang kemudahan akses layanan kesehatan dan administrasi kependudukan (adminduk). Ia menjelaskan, warga kini dapat berobat hanya dengan menggunakan KTP, bahkan layanan ini berlaku di seluruh Indonesia.  


"Pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan KTP juga sudah semakin mudah. Sekarang bisa cetak sendiri secara online tanpa biaya. Semua layanan ini gratis," tambahnya.  


Solusi Pajak dan Program Bantuan Pendidikan


Godfried juga mengingatkan warga tentang kesempatan mendapatkan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga kurang mampu. "Pengajuan pengurangan PBB dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan Dispenda, dan batas akhir pengajuan adalah 31 Mei 2025," katanya.  


Ia juga menjawab keluhan warga mengenai hilangnya bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat anak mereka melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Perwakilan Dinas Sosial yang hadir menyarankan agar warga melapor ke pihak sekolah untuk mendaftarkan anak kembali ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).  


Ajakan untuk Manfaatkan Hak


Di akhir acara, Godfried mendorong warga untuk memanfaatkan hak-hak mereka sebagai penerima program pemerintah dengan memastikan data kependudukan mereka terdaftar di DTKS. "Program ini ada untuk membantu warga. Pastikan data adminduk lengkap dan gunakan hak Anda untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga," pungkasnya. (HLN/Bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)