

Bicaranews.com | TOBA – Penghasilan Tetap (Siltap) bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa non-ASN, dan perangkat desa lainnya di Kabupaten Toba resmi mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini akan segera diatur dalam Peraturan Bupati Toba yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Kabag Hukum Kabupaten Toba, Lukman Siagian, memastikan bahwa keputusan ini sudah final. “Ini sudah final. Kenaikan ini berlaku mulai Januari tahun ini,” ujar Lukman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/2/2025).
Namun, ia menjelaskan bahwa kenaikan sebesar 8 persen tersebut tidak terlalu besar, yaitu sekitar Rp 190.000 hingga Rp 200.000 per bulan.
“Memang tidak signifikan, hanya di kisaran 190 sampai 200 ribu per bulan,” tambahnya.
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Toba bisa sedikit lebih meningkat. (Naomi/MC Toba/bn)
