

Bicaranews.com | MEDAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Tanjung Gusta, mengusulkan remisi bagi 22 narapidana menjelang Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025.
Kalapas Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, mengatakan usulan remisi tersebut telah diajukan.
“Ada 22 napi yang diusulkan mendapat remisi Nyepi,” ujar Andi, Kamis (27/3/2025).
Pengusulan remisi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi bagi narapidana. Dari 22 napi yang diusulkan, 12 merupakan pelaku tindak pidana umum, sementara 10 lainnya kasus perdata.
“Pemberian remisi mempertimbangkan sejumlah syarat, seperti sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider,” tambahnya.
Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga satu bulan.
Sementara itu, untuk remisi Idul Fitri, pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah.
“Remisi Idul Fitri belum diumumkan, kami masih menunggu keputusan dari pemerintah,” kata Andi. (*)
