

Bicaranews.com | SERDANG BEDAGAI – Setelah lebih dari dua dekade berdiri di atas lahan milik negara tanpa izin resmi, restoran terkenal Simpang Tiga di Perbaungan akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kamis (8/5/2025).
Tim Jurusita berhasil mengosongkan bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi milik PTPN IV Regional II di kawasan Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan. Eksekusi berlangsung tertib dan disaksikan berbagai pihak terkait.
“Ini adalah tindak lanjut dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Aset akan dikembalikan kepada pemilik sahnya, yaitu PTPN IV,” ujar Jurusita Rahmad Diansyah.
Awal Mula: Niat Koperasi yang Menyimpa
Masalah bermula sejak tahun 2001. Saat itu, koperasi karyawan PTPN IV mengajukan izin ke direksi untuk mengelola bangunan kosong menjadi restoran demi kesejahteraan anggota. Namun izin tersebut justru disalahgunakan: lahan dan bangunan malah disewakan ke pihak luar, bukan dikelola sendiri.
Pada 2002, koperasi menyewakan aset tersebut kepada pengusaha berinisial S untuk jangka waktu 15 tahun. Lalu pada 2016, anak S yang berinisial DBS memperpanjang sewa hingga 2028. Selama ini, PTPN IV tidak pernah menyetujui sewa menyewa tersebut secara resmi, sehingga perusahaan dirugikan hingga Rp17,6 miliar.
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Merasa dirugikan, PTPN IV Regional II menggugat secara perdata melalui Jaksa Pengacara Negara pada 2023. Proses hukum bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung, yang kemudian menolak kasasi para tergugat dan memutuskan bahwa perjanjian sewa-menyewa itu tidak sah.
Dengan putusan inkrah itu, PN Sei Rampah mengeksekusi lokasi dan mengembalikannya ke PTPN IV sebagai pemilik sah.
PTPN IV: Ini Bukan Sekadar Aset, Tapi Kepentingan Bangsa
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, menyatakan bahwa pengembalian aset ini adalah bagian dari komitmen perusahaan menjaga kekayaan negara dan mengoptimalkannya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal hak milik. Ini bagian dari langkah strategis untuk memperkuat peran PTPN IV dalam mendukung ekonomi nasional,” tegas Ridho.
Ia juga memastikan, aset tersebut akan dikelola secara profesional untuk menciptakan manfaat jangka panjang, termasuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas daerah.
Tergugat Ajukan PK, Tapi Eksekusi Tetap Jalan
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat Moeslim Moes SH menyebut eksekusi terlalu tergesa karena belum dilakukan proses verifikasi objek (konstatering). Pihaknya sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan tetap optimistis bahwa Mahkamah Agung akan mengabulkannya. (*)
