Ambisi Oknum Menjatuhkan Kadus Desa Perlis Terkuak, 4 Warga Meninggal Dunia Memberi Keterangan ke Inspektorat

Kuburan Alm Terlihat Batu Nisan Tercatat Sebagai Penerima Bantuan Sosial atau BLT

Bicaranews.com | LANGKAT – Ambisi oknum di balik persoalan yang di alami 6 orang Kepala Dusun di Desa Perlis Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara, mulai terkuak.

Pasalnya, setelah tim investigasi Kuasa Hukum para Kepala Dusun telah menemukan dugaan data Tindak Pidana keterangan Palsu ke Auditor inspektorat Kabupaten Langkat. ” Yang disinyalir dilakukan oleh 164 warga kelompok nelayan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan BBM tahun 2022 di Desa Perlis. Namun saat dilakukan wawancara oleh petugas auditor yang dituangkan dalam bentuk Surat pernyataan. 

Maka ditemukan nama warga penerima BLT yang telah meninggal dunia, tetapi ada memberi keterangan tidak menerima pada Inspektorat Kabupaten Langkat. Ke 4 warga tersebut bernama, Almarhum M. Yoelis terdata sebagai penerima pada Kelompok Nelayan. Kemudian Almarhum Kamaludin terdata sebagai penerima pada Kelompok Nelayan Jaya Bahari Almarhum Nazaruddin Boy terdata sebagai penerima pada Kelompok Nelayan Bahari dan Almarhum Marwan R. terdata sebagai penerima pada Kelompok Nelayan Bintang Fajar Bahari.

Bagaimana mungkin ke 4 orang warga Desa Perlis yang sudah meninggal dunia memberi keterangan pada Inspektorat Langkat,” tegasnya Mas’ud, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL, Adv selaku penasehat hukum Kepala Dusun Desa Perlis Awaluddin Cs, Senin (27/1/2025).

Sebelumnya, Jumat (26/1/2025) empat Kepala Dusun mendatangi Kantor Pengacara di Jalinsum Stabat-Pangkalan Berandan Dusun II Desa Batu Melenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara. Bertujuan untuk bantuan perlindungan hukum. Dimana selama ini sekelompok warga Desa Perlis selalu melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Kepala Desa, agar 6 Kepala Dusun mengundurkan diri dari jabatannya, yang diduga dimotori oleh oknum perangkat Desa Perlis.

Kuasa Hukum Kepala Dusun Desa Perlis Mas’ud, SH. MH Usai Melakukan Investigasi di Inspektorat Langkat

Mas’ud, SH. MH menyatakan,” akan berupaya membongkar peristiwa ini, bagaimana mungkin orang yang telah meninggal dunia bisa membuat surat pernyataan kepada petugas auditor Inspektorat Kabupaten Langkat.

“Hal ini tentunya ada aktor intelektualnya yang bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan Desa Perlis, dengan dalih isu korupsi dana BLT tahun 2022. Sehingga memaksa para Kadus untuk membuat surat pernyataan secara tulisan mengundurkan diri. Meskipun Surat pernyataan tersebut tidak Bertanggal,” cetus pengacara yang akrab disapa Dimas.

Padahal, ke 4 orang warga nelayan tersebut telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu, semasa hidup Almarhum ada  menerima BLT BBM di Desa Perlis. Anehnya, saat dilakukan wawancara oleh petugas auditor yang dituangkan dalam bentuk Surat pernyataan nama mereka ada pada Dokumen Laporan Hasil Audit Investigasi terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Dana BLT BBM TA 2022 kepada masyarakat Nelayan di Desa Perlis Tanggal 14 Oktober 2024 silam.

Dan memberi keterangan tidak menerima bantuan, sedangkan berdasarkan dokumentasi foto penyerahan uang BLT dan Dokumen tanda terima Bantuan Sosial dampak Inflasi kepada nelayan, dalam penyaluran Dana BLT BBM TA 2022 telah mereka tanda tanggani sebagai penerima. Sehingga ada yang aneh, sebab biasanya dokumen yang terbit setelah orang meninggal dunia itu berupa surat keterangan kematian atau surat keterangan waris. 

Hal ini malah surat keterangan tidak menerima BLT. Kan kasihan para Almarhum  nama mereka digunakan untuk  menjatuhkan orang lain, hanya untuk melancarkan ambisi oknum yang bertujuan menjatuhkan Pemerintahan Desa Perlis,” ujar Mas’ud.

Atas peristiwa ini, Klain kami yang menjabat sebagai Kepala Dusun Desa Perlis dan Inspektorat Langkat telah dirugikan. Maka akan mendalami permasalahan ini guna  mencari apakah perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur pidana, dan jika ditemukan unsur pidananya maka kita akan membuat laporan ke Polisi.

Adapun sanksi hukum untuk menggunakan identitas orang yang sudah meninggal dunia dapat berupa pidana penghinaan. Tindak pidana penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal dapat dijerat dengan Pasal 320 dan Pasal 321 KUHP. Jika penghinaan dilakukan melalui media sosial, maka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE,” tandasnya. (Mas/Bn)

Pewarta : H. Simare-mare 

Related Post "Ambisi Oknum Menjatuhkan Kadus Desa Perlis Terkuak, 4 Warga Meninggal Dunia Memberi Keterangan ke Inspektorat"
Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Rutan Tarutung Ikuti Rapat Persiapan Tasyakuran Secara Virtual
Warga Binaan Rutan Medan Pamerkan Karya, Tunjukkan Semangat Baru di Hari Bhakti Pemasyarakatan
Karutan Humbahas Sambut Kapolres Baru dengan Tradisi Batak: Siap Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas