

BIcaranews.com | MEDAN – DPD LSM Penjara PN bersama enam organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Selatan (GMMPH Tabagsel) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan Johor, pada Senin (17/3/2025).
Dalam aksinya, massa menuntut Kejati Sumut agar segera memproses dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen di seluruh desa se-Kota Padangsidimpuan. Mereka mendesak aparat hukum untuk memanggil dan memeriksa aktor utama di balik kasus tersebut.
Perwakilan GMMPH Tabagsel menyampaikan orasi di hadapan massa dan menegaskan pentingnya Kejati Sumut menindaklanjuti kasus ini dengan serius. “Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk benar-benar serius menangani dugaan pungli atau pemotongan dana desa sebesar 18 persen,” ujar salah satu orator aksi.
Menurut para demonstran, pemotongan ADD ini diduga dilakukan atas perintah mantan Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018–2023. Mereka juga menuding Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan (PMK) Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, terlibat dalam praktik tersebut.
Ketua LSM Penjara PN Tabagsel, Saut M.T. Harahap, dalam orasinya menegaskan bahwa para aktor di balik pemotongan ADD masih bebas berkeliaran. “Kami meminta agar kejaksaan menindak tegas para pelaku, termasuk mantan wali kota yang diduga sebagai dalang dari praktik ini,” ujarnya.
Aksi ini mendapat respons dari pihak Kejati Sumut. Salah satu staf intelijen kejaksaan, Ria, menemui massa dan menyampaikan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan kedua. Namun, para demonstran tetap mendesak agar bisa bertemu langsung dengan Kepala Kejati Sumut.
Sebagian perwakilan massa akhirnya dipersilakan masuk ke ruang Layanan Jaksa Estate (Jaksa Corner) untuk melakukan konsultasi hukum terkait kasus ini. Namun, mereka mengaku kecewa karena Kepala Kejati Sumut tidak menemui mereka langsung.
Massa mengancam akan kembali menggelar aksi jika kasus ini tidak segera dituntaskan. Mereka berharap Kejati Sumut dapat bertindak cepat dan memberikan kepastian hukum atas dugaan pemotongan dana desa yang merugikan masyarakat. (Syarif Nst/bn)
