

Bicaranews.com | MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendakwa dua mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru atas kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp6,28 miliar.
Kedua terdakwa adalah Moehammad Juned, yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kutalimbaru pada April 2021-April 2023, dan Erwin Handoko, yang menggantikannya pada April 2023–Mei 2024.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/2/2025), JPU Fauzan Irgi Hasibuan mengungkapkan bahwa para terdakwa bekerja sama dengan lima orang lainnya dalam kasus ini.
Kelima terdakwa lainnya adalah David Sloan (DPO), mantan Mantri BRI Kutalimbaru; Joshua Adrian Sitompul, mantan Customer Service BRI Kutalimbaru; serta Habib Mahendra (DPO), Rahmayanti alias Titin, dan Rahmad Singarimbun, yang bertindak sebagai narahubung nasabah.
JPU menjelaskan bahwa para terdakwa menggunakan data dan identitas nasabah sebagai dasar pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Setelah pengajuan kredit disetujui, mereka meminta buku tabungan serta ATM nasabah untuk dikendalikan. Dana yang cair dari KUR kemudian ditarik untuk kepentingan pribadi serta membayar angsuran kredit lainnya.
“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Fauzan.
Setelah mendengar dakwaan, Hakim Ketua Muhammad Kasim menunda sidang hingga Senin (3/3/2025) untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa Erwin dan Rahmayanti. Sementara tiga terdakwa lainnya akan langsung menghadapi sidang pemeriksaan saksi setelah putusan sela dibacakan.
Majelis hakim juga meminta JPU untuk menangkap dua terdakwa buron, David Sloan dan Habib Mahendra, agar dihadirkan ke persidangan. Jika tidak, sidang akan digelar secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).
“Saya minta kepada JPU agar menghadirkan kedua terdakwa pada persidangan berikutnya. Jika tidak hadir, sidang tetap berjalan in absentia,” tegas Hakim Kasim. (*)
