

Bicaranews.com | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat sekolah di Kabupaten Batubara atas dugaan korupsi pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA dan SMK.
Kedua tersangka yang ditahan adalah SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48), Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara. Keduanya ditangkap setelah tim intelijen Kejati Sumut menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pengutipan uang dari kepala sekolah di daerah tersebut.
“Kedua tersangka diduga mengumpulkan uang dari kepala sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Batubara yang bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran 2025 untuk kepentingan pribadi,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Jumat (14/3/2025).
Saat dilakukan penyelidikan, tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp319 juta. Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, Kejati Sumut menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” kata Adre Ginting.
Kejati Sumut menegaskan akan terus mengusut dugaan korupsi ini dan memastikan Dana BOS digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan pendidikan. (*)
