

Bicaranews.com | MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, terkait kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Hakim Ketua Achmad Ukayat dalam putusan sela yang dibacakan Senin (24/3/2025) menyatakan bahwa eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Hal yang sama juga berlaku bagi terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Depari.
“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir,” ujar hakim.
Majelis hakim menilai bahwa keberatan yang diajukan oleh para terdakwa sudah memasuki pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan. Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dinyatakan telah memenuhi syarat formil, cermat, dan jelas dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (14/4/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hakim meminta JPU menghadirkan saksi-saksi yang relevan dalam kasus ini.
JPU Agustini menjelaskan bahwa selain Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Alek Sander (Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Langkat), Rohayu Ningsih, dan Awaluddin (masing-masing Kepala SD di Langkat). Ketiga terdakwa ini tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang mereka langsung berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Subs Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
