Hakim Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

Bicaranews.com | MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Putusan ini dibacakan Hakim Ketua Nani Sukmawati dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/3/2025).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati,” tegas Hakim Nani.

Hendrik dinyatakan bersalah atas tindak pidana produksi dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, yang melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain Hendrik, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa lain yang terlibat dalam jaringan pabrik ekstasi tersebut. Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43) divonis penjara seumur hidup, sementara Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Hakim menilai, perbuatan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. “Hal yang meringankan tidak ditemukan,” ujar Hakim Nani.

Terungkap dari Penggerebekan

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut pada 11 Juni 2024. Tim kepolisian menggerebek sebuah ruko yang dijadikan pabrik ekstasi rumahan dan menyita berbagai barang bukti, termasuk:

– 635 butir ekstasi
– 8,96 kg bahan kimia padat
– 218,5 liter bahan kimia cair
– 532,92 gram mephedrone serbuk
– Alat cetak ekstasi dan berbagai peralatan laboratorium

Dari hasil interogasi, diketahui pabrik ini telah beroperasi selama enam bulan dan memasok ekstasi ke berbagai tempat hiburan malam di Sumatera Utara, termasuk di Pematangsiantar. Hendrik Kosumo dan istrinya, Debby Kent, berperan sebagai pemilik dan pengelola pabrik, sementara Syahrul bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran, Hilda sebagai pemesan, dan Arpen sebagai kurir pengantar pil ekstasi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendrik dan Syahrul dengan hukuman mati serta menuntut tiga terdakwa lainnya dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini. (*) 

Related Post "Hakim Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan"
Rutan Balige Gelar Jalan Santai ke Pantai Bulbul: Bugar, Guyub, dan Penuh Semangat!
Wamen HAM Bongkar Masalah Pelanggaran HAM di Sumut: “Restoratif Justice Harus Jadi Jalan Tengah!”
Rutan Tarutung Ikut Evaluasi Kinerja Nasional, Bahas Capaian dan Tantangan Pemasyarakatan 2025