

Bicaranews.com | MEDAN – Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 16 April 2025, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Erika br Siringoringo yang dikenakan pasal 170 Jo 351 KUHP.
Pihak keluarga memohon kepada JPU agar memberikan tuntutan seringan-ringannya kepada Doris dan Riris. Mereka beralasan, kasus ini sebelumnya merupakan laporan saling lapor, di mana Erika br Siringoringo juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Doris dan Riris menghadirkan sejumlah saksi yang menyebutkan bahwa Erika yang lebih dulu memicu keributan dengan menghampiri dan menyerang kedua terdakwa. Saksi, termasuk seorang Kepala Lingkungan setempat, menyatakan bahwa Erika menjambak rambut Doris serta menendang dan merobek baju Riris.
Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa Doris dan Riris telah menyesali perbuatannya dan sempat mencoba menempuh jalur perdamaian, namun upaya tersebut ditolak oleh pihak pelapor. Majelis hakim juga sempat menawarkan restorative justice (RJ), namun tidak mendapat kesepakatan.
Doris diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kota Medan yang dinilai telah berdedikasi bagi masyarakat. Keluarga berharap tuntutan yang dijatuhkan nantinya mempertimbangkan latar belakang dan kondisi yang meringankan kedua terdakwa. (RZ/Bn)
