

Teks foto: Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025)
Bicaranews.com | JAKARTA – Dunia peradilan kembali tercoreng! Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka suap jumbo senilai Rp60 miliar oleh Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).
Suap itu diduga berkaitan dengan pengaturan putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang sempat menghebohkan publik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang puluhan miliar itu mengalir saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
“Penyidik menemukan bukti bahwa tersangka menerima Rp60 miliar untuk mengatur putusan,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung.
Tak sendiri, Arif juga menyeret tiga nama lainnya: WG, Panitera Muda PN Jakarta Utara (saat kasus bergulir masih bertugas di PN Jakpus), serta dua advokat berinisial MS dan AR. WG disebut sebagai orang kepercayaan Arif, yang menjadi perantara suap dari luar ke dalam.
Arif diduga menunjuk tiga hakim untuk menangani perkara tersebut, dan Kejagung kini tengah menyelidiki apakah para majelis hakim juga ikut kecipratan “uang panas” itu.
Kini, Arif dan dua pengacara sudah mendekam di Rutan Salemba, sedangkan WG ditahan di Rutan KPK.
Kasus ini semakin mempertegas bahwa jual beli keadilan masih jadi masalah serius di negeri ini. Uang bisa membeli putusan? Kejagung sepertinya sedang membongkar semuanya. (*)
