

Bicaranews.com | MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp35,49 miliar.
“Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, Jumat (28/2/2025).
Dua tersangka yang ditahan adalah Ryborn Tua Siahaan (RTS) dan Johan Evandy Rangkuti (JER). RTS ditahan sejak Selasa (25/2), sementara JER mulai ditahan pada Kamis (27/2/2025).
Menurut Rizza, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. RTS diduga menguasai dan memanfaatkan aset PT KAI di Jalan Sutomo, Kota Medan, tanpa hak atau izin. Sementara JER diduga mengalihkan penguasaan aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, kepada pihak yang tidak berhak dan menerima kompensasi pembayaran.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan bahwa tindakan RTS menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,91 miliar, sementara perbuatan JER mengakibatkan kerugian sebesar Rp13,57 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Rizza. (*)
