Korupsi Proyek Digital Pendidikan: Kejaksaan Batu Bara Sita Rp 500 Juta dari Tersangka

Bicaranews.com | BATU BARA – Upaya Kejaksaan Negeri Batu Bara dalam memberantas korupsi terus berjalan. Terbaru, mereka menyita uang sebesar Rp 500 juta dari seorang tersangka kasus korupsi proyek pengadaan software perpustakaan dan media pembelajaran digital untuk SD dan SMP di Kabupaten Batu Bara.

Penyitaan dilakukan Rabu (23/4/2025) dan diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Diky Oktavia, didampingi tim penyidik.

Uang tersebut merupakan titipan dari tersangka Ilyas Sitorus, yang sebelumnya menjabat di lingkungan pendidikan setempat. Penyitaan ini adalah bagian dari pengembalian kerugian negara yang dalam perkara ini mencapai Rp 1,88 miliar, menurut hasil audit ahli.

“Ini bentuk tanggung jawab dari tersangka. Dana yang kami sita akan disetorkan ke rekening pemerintah,” ujar Kajari Diky.

Kasus ini berawal dari proyek digitalisasi pendidikan yang seharusnya membantu siswa dan guru. Sayangnya, program ini malah dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi.

Langkah penyitaan ini adalah bagian dari proses penyidikan dan bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan dana publik tidak disalahgunakan.

Kejaksaan Batu Bara juga menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti. Mereka akan terus mengusut kasus ini dan menindak siapapun yang terlibat.

“Penanganan kasus ini adalah bentuk akuntabilitas dan komitmen kami agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan anak-anak, bukan untuk dipermainkan,” tambah Diky.

Penyitaan dana ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi sinyal bahwa sektor pendidikan bukan ladang bancakan bagi koruptor. (*)

Related Post "Korupsi Proyek Digital Pendidikan: Kejaksaan Batu Bara Sita Rp 500 Juta dari Tersangka"
Guru Besar FH UB Tekankan Pentingnya Patuhi Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Tegas! Satpol PP Yogyakarta Tutup Puluhan Reklame Ilegal, Potensi Kerugian Capai Rp6 Miliar
Fitnah Media Terbongkar: Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, HP Pun Tak Bisa Digunakan karena Jammer Aktif