

Bicaranews.com | SUMSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
“Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).
Tessa menyampaikan, penggeledahan masih berlangsung hingga pukul 17.01 WIB. Ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena proses masih berjalan. “Untuk detailnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati OKU, kantor Dinas PUPR OKU, dan 19 lokasi lain pada 19–24 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP), serta dua pihak swasta, M. Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
KPK menyatakan telah memiliki bukti awal yang cukup terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU untuk tahun anggaran 2024–2025. (*)
