Kuasa Hukum Muhammad Amar Tantang Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan

Bicaranews.com | BINJAI – Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus berlanjut. Dalam sidang terbaru, kuasa hukum Amar dari Kantor Hukum BASH dan Rekan menegaskan keberatan terhadap penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh Polres Binjai.

Kuasa hukum menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan saksi dan pelapor, yang dianggap menyalahi prosedur hukum. Mereka juga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai tidak cukup kuat.

Dalam sidang, dua saksi dihadirkan untuk mendukung permohonan praperadilan. Saksi Khaidir SE menyebut bahwa Muhammad Amar telah mengembalikan uang Rp 57 juta secara bertahap sebelum adanya laporan ke polisi. Hal serupa disampaikan saksi Ade Nazli Putra, yang mengaku tidak ada masalah setelah transaksi pembelian batu mustika dilakukan, sehingga ia terkejut dengan laporan polisi dan penangkapan tersebut.

“Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang benar. Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor,” ujar Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, kuasa hukum Muhammad Amar.

Tim kuasa hukum juga meminta hakim mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dianggap tidak memenuhi syarat formil sesuai KUHAP.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai ujian transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum. Sidang lanjutan akan digelar pada 18 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli sebelum hakim mengambil keputusan. (RZ/Tim/bn) 

Related Post "Kuasa Hukum Muhammad Amar Tantang Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan"
Mantan Kadis Budpar Sumut Didakwa Korupsi Proyek Situs Sejarah, Negara Rugi Rp 841 Juta
Meriah dan Penuh Semangat! Rutan Tarutung Bagikan Hadiah Porseni, Warga Binaan Tersulut Antusiasme
Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara