

Bicaranews.com | MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Senin (10/2/2025). Agenda sidang seharusnya mendengarkan keterangan Koptu HB dan dua orang ahli. Namun, sidang terpaksa ditunda karena saksi tersebut tidak hadir.
Hakim Ketua sidang sempat menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) apakah saksi sudah dipanggil. JPU menunjukkan surat panggilan untuk Koptu HB dan dua ahli yang sudah dikirimkan sebelumnya. JPU menjelaskan bahwa Koptu HB tidak hadir karena telah dipindah tugaskan dari Simbisa 125 Kabanjahe ke Galang. Selain itu, disebutkan juga bahwa ada pergantian pimpinan di batalyon tempat Koptu HB bertugas sebelumnya.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyayangkan tertundanya sidang ini. Menurutnya, alasan ketidakhadiran Koptu HB perlu dicermati. Sebagai prajurit TNI yang terlatih dan taat hukum, Koptu HB seharusnya hadir memenuhi panggilan sidang.
“Kami menduga ada sesuatu yang janggal. Seharusnya Koptu HB tidak dipindahkan saat kasus ini masih berjalan, apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian publik,” kata Irvan.
LBH Medan juga mengingatkan bahwa dalam sidang sebelumnya, saksi-saksi menyebutkan bahwa lokasi judi yang diberitakan oleh Rico diduga milik Koptu HB. Saksi bahkan menyatakan bahwa Bebas Ginting, salah satu terdakwa, adalah tangan kanan Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis judi tersebut. Fakta ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus tersebut.
Eva, anak kandung almarhum Rico, mulai berspekulasi tentang ketidakhadiran Koptu HB di persidangan. Dalam sidang sebelumnya, pengacara terdakwa Bebas Ginting juga menyatakan adanya pihak lain yang terlibat, menyebut nama Koptu HB.
LBH Medan meminta POMDAM I/BB untuk serius menindaklanjuti laporan Eva terkait dugaan keterlibatan Koptu HB. Menurut LBH Medan, kasus ini bertentangan dengan berbagai aturan hukum seperti UUD 1945, UU HAM, dan UU Perlindungan Anak.
Sidang akan dilanjutkan pada 17 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan Koptu HB dan dua ahli di Pengadilan Negeri Kabanjahe. LBH Medan berharap Koptu HB hadir dan memberikan keterangan secara terbuka agar fakta hukum dapat terungkap sepenuhnya. (*)
