Mantan Pemain Timnas U-20 Bacakan Pledoi, Minta Hukuman Diringankan

Bicaranews.com | MEDAN – Mantan pemain Timnas U-20, Irfan Raditya (36), yang didakwa dalam kasus korupsi pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/3/2025). Dalam pembelaannya, Irfan meminta majelis hakim meringankan hukumannya.

“Saya meminta belas kasih kepada majelis hakim yang mulia untuk meringankan hukuman saya,” ujar Irfan dengan suara bergetar.

Mantan pemain Timnas Indonesia di AFF Cup U-20 Palembang tahun 2005 itu mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada semua pihak atas kerugian negara yang ditimbulkan, yakni sebesar Rp365 juta.

“Saya sangat menyesal. Tanda tangan saya dalam proyek ini dilakukan atas perintah atasan tanpa saya tahu konsekuensinya,” ujarnya.

Irfan yang pernah membela PSDS Deli Serdang menegaskan bahwa dirinya tidak menerima keuntungan dari proyek tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun. Demi Allah, semua ini saya lakukan karena perintah atasan,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan kesedihannya karena harus menjalani hukuman, sementara orang-orang yang menerima keuntungan dari proyek tersebut tetap bebas.

“Apakah ini adil? Saya hanya meminta keadilan dan belas kasih majelis hakim,” katanya.

Selain itu, Irfan juga mengaku sudah lama tidak bertemu istri dan tiga anaknya yang berada di Jakarta akibat proses hukum yang dijalaninya.

Hakim Ketua Sarma Siregar kemudian menunda persidangan hingga Rabu (19/3/2025) untuk mendengar replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu menuntut Irfan dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan gapura UIN Sumut tahun anggaran 2020, yang merugikan negara sebesar Rp365 juta,” kata Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa.

Irfan dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*) 

Related Post "Mantan Pemain Timnas U-20 Bacakan Pledoi, Minta Hukuman Diringankan"
Rutan Tarutung Gelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk Warga Binaan
Rutan Tarutung Sosialisasikan Amnesti Presiden untuk Narapidana dan Anak Binaan
Dua Pejabat Sekolah di Batubara Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana BOS