

Bicaranews.com | MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Aris Yudhariansyah (54), dengan hukuman 9 tahun penjara. Aris dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada tahun 2020.
“Terdakwa terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan primer,” kata JPU Erick Sarumaha saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/2/2025).
Aris Yudhariansyah, yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 6 bulan.
**Kerugian Negara dan Uang Pengganti**
Selain hukuman penjara, JPU menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda Aris akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, ia akan dihukum tambahan 4 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus yang sama, terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), juga dituntut hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta, dengan tambahan 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Ferdinand juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta, namun karena ia telah melunasinya, tuntutan uang pengganti tidak lagi dibebankan.
**Sidang Ditunda untuk Agenda Pembelaan**
Setelah mendengar tuntutan dari jaksa, Hakim Ketua Sarma Siregar menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (20/2/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasehat hukum mereka.
“Sidang akan dilanjutkan pekan depan,” ujar Hakim Sarma sebelum menutup sidang. (*)
