

Bicaranews.com | MEDAN – Merasa diabaikan dan tak kunjung mendapat kepastian hukum, dua warga Medan, Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung, akhirnya melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI, Kamis (17/4/2025). Mereka memohon keadilan atas kasus penganiayaan yang melibatkan oknum ASN KPP Pratama Cilandak, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, serta dua keluarganya.
Surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi itu berisi permintaan agar aparat penegak hukum serius mengusut laporan mereka, yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti sejak dilayangkan pada November 2023.
Ironisnya, justru Doris yang lebih dulu diproses hukum atas laporan dari Erika br Siringoringo, meski laporan balasan oleh Doris hanya berselang satu hari, hingga kini masih mandek.
Mereka mendesak Presiden memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas para pelaku dan memberikan jaminan perlindungan hukum kepada korban.
Praktisi hukum Hendrik Pakpahan, SH, menilai keberanian Doris dan Riris mengirim surat terbuka patut diapresiasi. “Ini bukti masyarakat masih percaya pada Presiden dan berharap hukum benar-benar tegak,” ujar Pakpahan, Jumat (18/4/2025).
Ia berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera ambil tindakan nyata dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan. (RZ/Bn)
