

Bicaranews.com | JAKARTA – Pakar hukum perundang-undangan, Dr. Ali Yusran Gea atau yang akrab disapa Dr. Gea, mengatakan, kericuhan yang terjadi dalam persidangan Razman Arif Nasution dan kuasa hukumnya, Firdaus Oibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak bisa dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Menurutnya, tidak ada aturan hukum yang jelas dalam KUHP maupun undang-undang lain yang mengatur secara spesifik soal contempt of court, sehingga sulit untuk diterapkan dalam kasus ini.
“Jangan terlalu cepat menghakimi atau menzalimi seseorang hanya karena dorongan emosional atau kebencian,” ujar Gea.
Ia menjelaskan, kericuhan yang terjadi di pengadilan pasti memiliki sebab dan akibat. Dalam teori kausalitas, harus ada hubungan yang jelas antara kesalahan, kesengajaan, dan akibat dari suatu tindakan hukum. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati dalam menilai serta mengambil langkah hukum terhadap suatu peristiwa yang belum memiliki aturan hukum yang jelas.
Kritik terhadap Proses Persidangan
Gea menyesalkan insiden di persidangan tersebut, tetapi ia menilai bahwa kisruh ini diduga terjadi akibat ketidakadilan dalam kepemimpinan majelis hakim. Menurutnya, lembaga hukum harus melakukan introspeksi agar penegakan hukum menjadi lebih adil dan tidak hanya berdasarkan perspektif satu pihak saja.
“Kita meminta Mahkamah Agung dan organisasi advokat untuk menahan diri serta menjalankan proses hukum dan kode etik sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dorongan Regulasi dalam KUHP Baru
Lebih lanjut, Gea berharap agar KUHP baru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023, bisa lebih tegas dalam mengatur bentuk-bentuk pelanggaran di muka pengadilan, termasuk delik penghinaan terhadap institusi pengadilan. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan aturan tersebut bisa menjadi acuan dalam menangani kasus serupa di masa depan.
“Kisruh yang terjadi merupakan reaksi spontan akibat luapan emosi karena adanya ketidakadilan di persidangan. Ke depan, kita berharap aturan mengenai penghinaan terhadap pengadilan dapat dirumuskan dengan lebih baik,” pungkasnya. (*)
