Pakar Hukum: Penangkapan dengan Modus Penjebakan Jual Beli Narkoba Bisa Dikenai Pidana

Bicaranews.com | BINJAI – Pakar hukum Dr. Gea menegaskan bahwa tindakan penjebakan dalam kasus penangkapan tersangka narkoba oleh oknum kepolisian tidak dibenarkan oleh hukum dan berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pernyataan ini disampaikan Dr. Gea menanggapi kasus penangkapan Muhammad Rizki oleh Satnarkoba Polres Binjai. Ia menilai ada indikasi rekayasa hukum dalam penangkapan tersebut.

“Tindakan oknum kepolisian yang menjebak seseorang dalam transaksi jual beli narkoba tanpa dasar hukum yang sah bertentangan dengan KUHAP dan bisa dikenai pidana sesuai Pasal 318 KUHP,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).

Dr. Gea menjelaskan, Pasal 318 KUHP mengatur bahwa seseorang yang dengan sengaja menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain atas suatu tindak pidana dapat dipenjara hingga empat tahun.

Ia juga menyoroti bahwa filosofi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian adalah melindungi masyarakat, bukan justru meresahkan dan merugikan.

Sebagai bentuk protes hukum, Dr. Gea yang kini menjadi penasihat hukum Muhammad Rizki telah melayangkan surat keberatan kepada Satnarkoba Polres Binjai. Dalam surat tersebut, ia menegaskan bahwa:

1. Penangkapan Muhammad Rizki diduga mengandung unsur penjebakan dan rekayasa hukum, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/73/II/2025/Resba tertanggal 25 Februari 2025.
2. Tindakan tersebut melanggar Pasal 318 KUHP, yang mengatur tentang persangkaan palsu.
3. Penangkapan yang dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
4. Modus penjebakan dilakukan melalui media sosial, di mana tersangka diarahkan untuk membawa narkotika dengan janji sejumlah uang, lalu ditangkap.

Atas dugaan pelanggaran ini, Dr. Gea telah mengajukan laporan ke Propam Polda Sumatera Utara agar oknum yang terlibat diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara profesional agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas, termasuk siapa sebenarnya pemilik dan bandar narkoba dalam perkara ini,” pungkasnya. (*) 

Related Post "Pakar Hukum: Penangkapan dengan Modus Penjebakan Jual Beli Narkoba Bisa Dikenai Pidana"
Mantan Kadis Budpar Sumut Didakwa Korupsi Proyek Situs Sejarah, Negara Rugi Rp 841 Juta
Meriah dan Penuh Semangat! Rutan Tarutung Bagikan Hadiah Porseni, Warga Binaan Tersulut Antusiasme
Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara