

Bicaranews.com | MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, Bambang Pardede, menjadi 7 tahun 6 bulan penjara.
Putusan itu tertuang dalam putusan banding Nomor: 15/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN, yang membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Medan yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Pardede dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol, dalam salinan putusan yang diakses dari Medan, Senin (7/4/2025).
Majelis hakim menyatakan Bambang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Bambang juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Putusan PT Medan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, yang menuntut terdakwa dengan pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. (*)
