

Bicaranews.com | BINJAI – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Kyai Muhammad Amar, pimpinan Pondok Pesantren Kolo Saketi. Sidang ini terkait gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Kamis (13/2/2025).
Sidang yang dipimpin Hakim Fadel ini memasuki tahap replik, di mana kuasa hukum Muhammad Amar, Sultoni Hasibuan SH, menanggapi jawaban dari pihak termohon, yaitu Polres Binjai. Sultoni menegaskan bahwa kliennya keberatan dengan status tersangka yang diberikan kepolisian.
“Sidang ini kesempatan bagi kami untuk membantah dalil yang diajukan pihak penyidik. Kami juga akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat argumen kami,” kata Sultoni.
Kasus ini bermula ketika Muhammad Amar dilaporkan oleh Heni, salah satu jemaah ponpes, atas dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara ini mendapat perhatian luas setelah viral di media sosial dan media elektronik. Karena itu, pihak Muhammad Amar mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh kepolisian.
Sidang akan berlanjut pada Jumat, 14 Februari 2025, dengan agenda duplik dari Polres Binjai serta penyampaian bukti dari kedua pihak. Hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu, 19 Februari 2025.
Publik kini menantikan hasil akhir dari sidang praperadilan ini, yang akan menentukan apakah penetapan status tersangka terhadap Kyai Muhammad Amar sah atau tidak. (RZ/bn)
