Proyek Sampah Bernilai Rp75 M Jadi Jerat Hukum, Kadis LH Tangsel Ditahan Kejati Banten

Bicaranews.com | BANTEN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman (WL), resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa (15/4/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup Tangsel dan PT EPP senilai Rp75,9 miliar, yang meliputi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah. Namun, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa proyek tersebut sarat rekayasa sejak proses tender dimulai.

Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Wahyunoto diduga bersekongkol dengan Direktur PT EPP, SYM, untuk memenangkan tender secara tidak sah. Tak hanya itu, PT EPP diketahui tak memiliki fasilitas maupun kompetensi memadai untuk mengelola sampah sebagaimana tertuang dalam kontrak.

“Untuk memperlancar proyek fiktif ini, WL dan SYM bahkan membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama sebagai subkontraktor bayangan. Nama-nama yang terlibat, termasuk penjaga kebun dijadikan direktur operasional,” ungkap Rangga.

Kini Wahyunoto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta pasal 55 KUHP.

Skandal ini menambah panjang daftar dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah yang merugikan keuangan negara dan mencoreng tata kelola pemerintahan yang bersih. (*) 

Related Post "Proyek Sampah Bernilai Rp75 M Jadi Jerat Hukum, Kadis LH Tangsel Ditahan Kejati Banten"
Rutan Tarutung Serap Aturan Baru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Virtual
6 Bulan Tak Tertangkap! Keluarga Eks TNI Andreas Sianipar Geruduk Polrestabes Medan, Tuntut 4 DPO Pembunuh Ditangkap
Bukan Sekadar Koperasi! INKOPASINDO Hadirkan Revolusi di Dunia Pemasyarakatan: Transparan, Berkeadilan, dan Pro-Pegawai